Info Terkini
light_mode
Beranda » BIROKRASI » Pemdaprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Pemdaprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

banner 468x60

CIREBONMETROPOLITAN.COM – UMK dan UMSK Jawa Barat 2026 Akhirnya Ditetapkan | Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya kalangan pekerja dan pengusaha, karena akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Jawa Barat Tahun 2026 serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026. Kedua keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada akhir Desember 2025.

banner 336x280

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan upah pekerja, stabilitas ekonomi daerah, serta keberlangsungan dunia usaha dan investasi di Jawa Barat.

UMK Jawa Barat 2026 Ditetapkan untuk 27 Kabupaten/Kota

Berdasarkan keputusan gubernur, UMK Tahun 2026 berlaku untuk 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Penetapan besaran UMK dilakukan berdasarkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota, yang sebelumnya telah melalui pembahasan di tingkat daerah masing-masing.

Dalam proses penetapannya, pemerintah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi penting, antara lain: Tingkat inflasi daerah, Pertumbuhan ekonomi, Produktivitas tenaga kerja,  Kondisi dunia usaha, Kebutuhan hidup layak pekerja.

Pemdaprov Jawa Barat menegaskan bahwa setiap UMK yang ditetapkan harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP), sehingga mampu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika perekonomian nasional dan global.

UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Barat Tahun 2026

Hasil penetapan UMK Tahun 2026 menunjukkan adanya variasi yang cukup signifikan antar daerah, sesuai dengan karakteristik ekonomi dan biaya hidup masing-masing wilayah.

  • UMK tertinggi di Jawa Barat Tahun 2026 ditetapkan di Kota Bekasi, yakni sebesar Rp5.999.443
  • UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran, dengan besaran Rp2.351.250

Besaran UMK Kota Bekasi yang mendekati angka Rp6 juta mencerminkan status wilayah tersebut sebagai salah satu pusat industri nasional dengan tingkat kebutuhan hidup yang relatif tinggi. Sementara itu, Kabupaten Pangandaran menyesuaikan UMK dengan struktur ekonomi daerah yang didominasi sektor pariwisata dan jasa.

Perbedaan UMK antar daerah ini dinilai wajar dan sesuai dengan prinsip keadilan ekonomi wilayah.

Pemdaprov Jabar Resmi Tetapkan UMSK Tahun 2026

Selain UMK, Pemdaprov Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

UMSK merupakan upah minimum yang berlaku khusus bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan khusus, seperti: Risiko kerja tinggi, Kebutuhan keterampilan khusus, Kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.

Dengan adanya UMSK, pekerja di sektor unggulan diharapkan memperoleh perlindungan upah yang lebih adil dan proporsional.

Berlaku Mulai 1 Januari 2026, UMSK Tidak Boleh Lebih Rendah dari UMK

  • Dalam diktum keputusan gubernur ditegaskan bahwa:
  • Besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK
  • UMSK mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026
  • Perusahaan yang termasuk sektor UMSK wajib menerapkan ketentuan ini

Untuk Tahun 2026, UMSK ditetapkan di 12 kabupaten/kota di Jawa Barat berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah dan kajian Dewan Pengupahan Provinsi.

Pengusaha Dilarang Turunkan Upah Pekerja

Pemdaprov Jawa Barat secara tegas melarang pengusaha menurunkan upah pekerja. Perusahaan yang selama ini telah membayar upah di atas UMK atau UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah dengan alasan penyesuaian kebijakan upah minimum. Ketentuan ini dimaksudkan untuk:

  • Melindungi hak pekerja
  • Mencegah praktik penurunan kesejahteraan tenaga kerja
  • Menjaga hubungan industrial tetap kondusif

Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan dan pembinaan melalui dinas ketenagakerjaan. Jika ditemukan pelanggaran, pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Keputusan Didasarkan Rekomendasi dan Aspirasi Publik

Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 tidak dilakukan secara sepihak. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan:

  • Rekomendasi Bupati dan Wali Kota
  • Saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat
  • Aspirasi serikat pekerja
  • Masukan dari asosiasi pengusaha

Pemdaprov Jabar menilai bahwa kebijakan pengupahan harus mampu menjaga stabilitas perekonomian daerah, khususnya di tengah tantangan global yang masih dinamis.

UMK dan UMSK Berlaku untuk Pekerja Kurang dari 1 Tahun

Pemerintah juga menegaskan ketentuan penting terkait masa kerja. UMK dan/atau UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada Struktur dan Skala Upah yang disusun oleh masing-masing perusahaan.

Struktur dan Skala Upah Wajib Diterapkan Perusahaan

Struktur dan Skala Upah harus disusun secara objektif dan transparan dengan mempertimbangkan : Jabatan atau posisi kerja, Masa kerja, Kompetensi, Kinerja pekerja

Sistem ini diharapkan mampu menciptakan keadilan internal di perusahaan serta mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Dampak Penetapan UMK dan UMSK terhadap Ekonomi Daerah

Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian Jawa Barat. Di satu sisi, kebijakan ini meningkatkan daya beli pekerja. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga agar dunia usaha tidak terbebani secara berlebihan.

Pemdaprov Jabar menilai bahwa keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Harapan Pemdaprov Jawa Barat : Melalui kebijakan UMK dan UMSK Tahun 2026, Pemdaprov Jawa Barat berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan. Pemerintah juga mengajak seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan kebijakan ini, Jawa Barat diharapkan tetap menjadi provinsi yang kompetitif, ramah investasi, sekaligus berpihak pada kesejahteraan pekerja.

banner 336x280
  • Penulis: CIREBON METROPOLITAN

Rekomendasi Untuk Anda

  • cirebon-sumber

    Taman Parkir Sumber Disulap Jadi Tongkrongan Hits Baru Anak Muda Cirebon

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Taman Parkir Sumber Disulap Jadi Tongkrongan Hits Baru Anak Muda Cirebon | Kawasan Taman Parkir Sumber kini mulai bertransformasi menjadi ruang publik baru yang ramai dikunjungi masyarakat, khususnya anak muda di Cirebon. Lokasi yang sebelumnya hanya dikenal sebagai area parkir tersebut perlahan berubah menjadi tempat nongkrong dengan suasana terbuka yang menghadirkan hiburan musik, […]

  • Pekan Seni Jiwan 2025 Gelar Lomba Tari Jaipong, Ajak Generasi Muda Rayakan dan Lestarikan Budaya Tradisional

    Pekan Seni Jiwan 2025 Gelar Lomba Tari Jaipong, Ajak Generasi Muda Rayakan dan Lestarikan Budaya Tradisional

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Pekan Seni Jiwan 2025 Gelar Lomba Tari Jaipong, Ajak Generasi Muda Rayakan dan Lestarikan Budaya Tradisional CIREBON – Semangat pelestarian budaya kembali menggema melalui perhelatan Pekan Seni Jiwan 2025, sebuah event seni rutin yang digagas Jiwan Coffee & Things Cirebon. Rabu (19/11/2025). Tahun ini, salah satu kegiatan yang menjadi pusat perhatian adalah Lomba […]

  • CIREBON

    Mastari resmi terpilih sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Cirebon periode 2026–2029

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Mastari resmi terpilih sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Cirebon periode 2026–2029 | Mastari resmi terpilih sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Cirebon periode 2026–2029. Penetapan tersebut dilakukan melalui Musyawarah Pemilihan Ketua SMSI Kota Cirebon yang berlangsung pada Rabu (17/12/2025). Musyawarah digelar di Analemma Coffee, Jalan Tentara Pelajar, Kota […]

  • cirebon-kartini

    Peringatan Hari Kartini ke-147: Pemkab Cirebon Tekankan Peran Strategis Keluarga dalam Pembangunan

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Peringatan Hari Kartini ke-147: Pemkab Cirebon Tekankan Peran Strategis Keluarga dalam Pembangunan | Pemerintah Kabupaten Cirebon memperingati Hari Kartini ke-147 dengan menegaskan pentingnya penguatan institusi keluarga sebagai fondasi utama pembangunan masyarakat. Momentum yang diperingati setiap 21 April ini tidak hanya menjadi ajang mengenang jasa Raden Ajeng Kartini, tetapi juga sebagai refleksi terhadap peran […]

  • CIREBON 02

    Hujan Tak Surutkan Tekad DLH Cirebon Tangani Sampah di TPS Kalirahayu

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Hujan Tak Surutkan Tekad DLH Cirebon Tangani Sampah di TPS Kalirahayu | Hujan yang mengguyur wilayah Kecamatan Losari dan sekitarnya pada Rabu (28/01/2026) tidak menyurutkan langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon dalam menangani persoalan sampah di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) desa. TPS Desa Kalirahayu menjadi salah satu titik prioritas penanganan. TPS […]

  • cirebon-metropolitan

    Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi, Siap Kolaborasi SMSI Kabupaten Cirebon

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM | SMSI Kabupaten Cirebon Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi, Siap Kolaborasi – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Cirebon menggelar acara konsolidasi dan silaturahmi yang dihadiri oleh para pimpinan media online di Cirebon. Acara ini bertujuan untuk melakukan pendataan ulang perushaan media dan memperkuat solidaritas antar anggota serta membahas isu-isu terkini dalam dunia media siber. Sedikitnya, 18 […]

expand_less