Pemdaprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
- visibility 26

CIREBON
CIREBONMETROPOLITAN.COM – UMK dan UMSK Jawa Barat 2026 Akhirnya Ditetapkan | Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya kalangan pekerja dan pengusaha, karena akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Jawa Barat Tahun 2026 serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026. Kedua keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada akhir Desember 2025.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan upah pekerja, stabilitas ekonomi daerah, serta keberlangsungan dunia usaha dan investasi di Jawa Barat.
UMK Jawa Barat 2026 Ditetapkan untuk 27 Kabupaten/Kota
Berdasarkan keputusan gubernur, UMK Tahun 2026 berlaku untuk 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Penetapan besaran UMK dilakukan berdasarkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota, yang sebelumnya telah melalui pembahasan di tingkat daerah masing-masing.
Dalam proses penetapannya, pemerintah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi penting, antara lain: Tingkat inflasi daerah, Pertumbuhan ekonomi, Produktivitas tenaga kerja, Kondisi dunia usaha, Kebutuhan hidup layak pekerja.
Pemdaprov Jawa Barat menegaskan bahwa setiap UMK yang ditetapkan harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP), sehingga mampu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika perekonomian nasional dan global.
UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Barat Tahun 2026
Hasil penetapan UMK Tahun 2026 menunjukkan adanya variasi yang cukup signifikan antar daerah, sesuai dengan karakteristik ekonomi dan biaya hidup masing-masing wilayah.
- UMK tertinggi di Jawa Barat Tahun 2026 ditetapkan di Kota Bekasi, yakni sebesar Rp5.999.443
- UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran, dengan besaran Rp2.351.250
Besaran UMK Kota Bekasi yang mendekati angka Rp6 juta mencerminkan status wilayah tersebut sebagai salah satu pusat industri nasional dengan tingkat kebutuhan hidup yang relatif tinggi. Sementara itu, Kabupaten Pangandaran menyesuaikan UMK dengan struktur ekonomi daerah yang didominasi sektor pariwisata dan jasa.
Perbedaan UMK antar daerah ini dinilai wajar dan sesuai dengan prinsip keadilan ekonomi wilayah.
Pemdaprov Jabar Resmi Tetapkan UMSK Tahun 2026
Selain UMK, Pemdaprov Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
UMSK merupakan upah minimum yang berlaku khusus bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan khusus, seperti: Risiko kerja tinggi, Kebutuhan keterampilan khusus, Kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
Dengan adanya UMSK, pekerja di sektor unggulan diharapkan memperoleh perlindungan upah yang lebih adil dan proporsional.
Berlaku Mulai 1 Januari 2026, UMSK Tidak Boleh Lebih Rendah dari UMK
- Dalam diktum keputusan gubernur ditegaskan bahwa:
- Besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK
- UMSK mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026
- Perusahaan yang termasuk sektor UMSK wajib menerapkan ketentuan ini
Untuk Tahun 2026, UMSK ditetapkan di 12 kabupaten/kota di Jawa Barat berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah dan kajian Dewan Pengupahan Provinsi.
Pengusaha Dilarang Turunkan Upah Pekerja
Pemdaprov Jawa Barat secara tegas melarang pengusaha menurunkan upah pekerja. Perusahaan yang selama ini telah membayar upah di atas UMK atau UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah dengan alasan penyesuaian kebijakan upah minimum. Ketentuan ini dimaksudkan untuk:
- Melindungi hak pekerja
- Mencegah praktik penurunan kesejahteraan tenaga kerja
- Menjaga hubungan industrial tetap kondusif
Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan dan pembinaan melalui dinas ketenagakerjaan. Jika ditemukan pelanggaran, pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Keputusan Didasarkan Rekomendasi dan Aspirasi Publik
Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 tidak dilakukan secara sepihak. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan:
- Rekomendasi Bupati dan Wali Kota
- Saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat
- Aspirasi serikat pekerja
- Masukan dari asosiasi pengusaha
Pemdaprov Jabar menilai bahwa kebijakan pengupahan harus mampu menjaga stabilitas perekonomian daerah, khususnya di tengah tantangan global yang masih dinamis.
UMK dan UMSK Berlaku untuk Pekerja Kurang dari 1 Tahun
Pemerintah juga menegaskan ketentuan penting terkait masa kerja. UMK dan/atau UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada Struktur dan Skala Upah yang disusun oleh masing-masing perusahaan.
Struktur dan Skala Upah Wajib Diterapkan Perusahaan
Struktur dan Skala Upah harus disusun secara objektif dan transparan dengan mempertimbangkan : Jabatan atau posisi kerja, Masa kerja, Kompetensi, Kinerja pekerja
Sistem ini diharapkan mampu menciptakan keadilan internal di perusahaan serta mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Dampak Penetapan UMK dan UMSK terhadap Ekonomi Daerah
Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian Jawa Barat. Di satu sisi, kebijakan ini meningkatkan daya beli pekerja. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga agar dunia usaha tidak terbebani secara berlebihan.
Pemdaprov Jabar menilai bahwa keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Harapan Pemdaprov Jawa Barat : Melalui kebijakan UMK dan UMSK Tahun 2026, Pemdaprov Jawa Barat berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan. Pemerintah juga mengajak seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kebijakan ini, Jawa Barat diharapkan tetap menjadi provinsi yang kompetitif, ramah investasi, sekaligus berpihak pada kesejahteraan pekerja.
- Penulis: CIREBON METROPOLITAN







