Breaking News
light_mode
Beranda » BIROKRASI » Zakat Pakai Standar Emas 14 Karat? LBM PWNU Jabar Tegaskan: Tidak Tepat Secara Syariat

Zakat Pakai Standar Emas 14 Karat? LBM PWNU Jabar Tegaskan: Tidak Tepat Secara Syariat

  • visibility 49
banner 468x60

CIREBONMETROPOLITAN.COM – Zakat Pakai Standar Emas 14 Karat? LBM PWNU Jabar Tegaskan: Tidak Tepat Secara Syariat | Menanggapi zakat profesi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang menggunakan standar emas 14 karat, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat (Jabar) menyebut, penentuan standar tersebut tidaklah tepat secara syariat.

Hal itu mengemuka dari hasil kajian Bahtsul Masail (BM) yang dilakukan LBM PWNU Jabar di Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, belum lama ini dengan mengambil tema pembahasan “Standarisasi Emas dan Beras dalam Penentuan Zakat Profesi dan Zakat Fitrah”.

banner 336x280

Sekretrais LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan sekilas deskripsi masalah yang melatarbelakangi pembahasan BM tersebut. Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir terjadi perubahan wacana dalam penetapan nisab zakat penghasilan di Indonesia yang dipicu oleh dinamika ekonomi dan fluktuasi harga emas.

cirebon-nu

Ia melanjutkan, data penghimpunan dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan menunjukkan adanya pertumbuhan yang tidak merata. Pada tahun 2023 total penghimpunan mencapai sekitar Rp10,335 triliun dan meningkat pada tahun 2024 menjadi sekitar Rp11,622 triliun (tumbuh ±12,45%). Namun jika dilihat lebih rinci, beberapa jenis penghimpunan justru mengalami penurunan, seperti infak/sedekah yang turun sekitar 3,45% dan dana sosial keagamaan lainnya yang turun hingga lebih dari 65%.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan indikator ekonomi dan kebijakan penghitungan zakat berpotensi berpengaruh terhadap jumlah muzakki maupun tingkat partisipasi masyarakat.

“Salah satu isu utama yang mengemuka adalah rencana penyesuaian acuan zakat penghasilan dari harga emas 24 karat menjadi emas 14 karat. Selama ini nisab zakat penghasilan dianalogikan dengan nisab emas sebesar 85 gram per tahun dengan kadar zakat 2,5%,” katanya.

Akan tetapi, lanjut Kiai Afif, lonjakan harga emas global dalam periode 2024–2025 tercatat meningkat sangat tajam, bahkan pertumbuhannya melampaui 100%. Kenaikan tersebut tidak berjalan sebanding dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat yang rata-rata hanya meningkat sekitar 3,5%–6% per tahun.

“Ketidakseimbangan ini menyebabkan ambang nisab berbasis emas murni menjadi semakin tinggi sehingga berpotensi mengurangi jumlah orang yang masuk kategori wajib zakat,” katanya.

Dalam BM tersebut, pertanyaan yang dibahas yakni, apakah dibenarkan menurut syariat penggunaan standar emas 14 karat dalam menentukan nisab zakat profesi? Adapun jawaban dari hasil kajian tersebut pada dasarnya, kewajiban zakat emas campuran ditemukan rujukannya dalam khazanah fikih Hanafi, jika kandungan emasnya lebih dominan (lebih dari 50%).

“Namun, penggunaan standar emas 14 karat sebagai acuan tunggal skala nasional dalam menentukan nisab zakat profesi tidak tepat secara syariat. Dengan beberapa pertimbangan,” ungkap Kiai Afif.

Pertama, lanjut dia, prinsip dasar zakat adalah tu’khadzu min aghniya’ihim wa turaddu ala fuqaraihim (diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin). Penggunaan karat yang rendah dan dengan teknis perhitungan yang mengacu kepada penghasilan bruto sangat berisiko memungut zakat dari kelompok masyarakat yang secara ekonomi belum masuk kategori kaya (ghani).

Kedua, pengabaian Had Al-Kifayah (batas kelayakan hidup). Penetapan standar tunggal 14 karat tidak mempertimbangkan variasi biaya hidup layak (had al- kifayah) yang berbeda di setiap daerah. “Hal ini berpotensi membebani masyarakat yang penghasilannya secara nominal di atas nisab emas 14 karat, namun secara riil masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya,” ujar Kiai Afif.

Selanjutnya, pertanyaan tentang apakah dibenarkan menurut syariat penggunaan standar nisob ziro’ah dalam menentukan nisob zakat profesi? Jawaban hasil BM tersebut yakni, penggunaan nisab zira’ah dan perak sebagai standar nisab zakat profesi diakui oleh sebagian ulama, namun forum menyepakati bahwa pendapat tersebut tidak dapat dibenarkan dalam konteks zakat di Indonesia karena pertimbangan berikut:

Pertama, penggunaan nisab zira’ah yang cenderung rendah akan memberatkan masyarakat, terutama karena teknis perhitungan zakat profesi di Indonesia mengacu pada pendapatan bruto.

Kedua, terdapat perbedaan fundamental antara pendapatan profesi dan zakat zuru’ (hasil bumi). Zuru’ merupakan kebutuhan primer dan penopang hidup manusia (qiwam ma’asy al-insan). “Sehingga wajar jika nisabnya kecil demi memenuhi kebutuhan dasar mustahiq. Karakteristik ini tidak ditemukan pada objek zakat profesi,” ungkapnya.

Dari hasil BM tersebut, LBM PWNU Jabar juga merekomendasikan beberapa poin. Pertama, menegaskan peran BAZNAS sebagai eksekutor (pelaksana), bukan regulator. Kebijakan terkait hukum syariat, seperti penetapan standar nisab dan kadar karat emas, harus dikembalikan kepada otoritas yang berwenang (Lembaga Fatwa).

Kedua, mengubah regulasi perhitungan zakat profesi yang semula memakai metode bruto menjadi metode netto, di mana nisab dihitung dari sisa pendapatan setelah dikurangi kebutuhan pokok personal dan keluarga yang ditanggung.

“Ketiga, penentuan standar karat emas untuk nisab disesuaikan dengan harga emas dan tingkat kebutuhan pokok masyarakat di daerah masing-masing,” pungkas Kiai Afif

Baca Juga :
H. Syatori Ajak Warga Pererat Silaturahmi dan Sosialisasikan UUD Saat Masa Reses

banner 336x280
  • Penulis: CIREBON METROPOLITAN

Rekomendasi Untuk Anda

  • cirebon-rs-waled

    RSUD Waled Perkuat Tata Kelola BPJS, Benahi Administrasi dan Perluas Akses Layanan Pasien

    • visibility 32
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – RSUD Waled Perkuat Tata Kelola BPJS, Benahi Administrasi dan Perluas Akses Layanan Pasien | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled Kab. Cirebon terus melakukan berbagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pelayanan berbasis BPJS Kesehatan. Upaya ini dilakukan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal sekaligus meminimalisir kendala klaim yang selama ini terjadi, […]

  • CIREBON WISATA

    Talaga Langit Hadirkan Promo 12.12, Tiket Rp12 Ribu di Bulan Desember

    • visibility 94
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Talaga Langit Hadirkan Promo 12.12, Tiket Rp12 Ribu di Bulan Desember | CIREBON – Menjelang penghujung tahun 2025, destinasi wisata Talaga Langit di Desa Sinarancang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menghadirkan promo spesial bertajuk 12.12 untuk seluruh pengunjung. Minggu (23/11/2025). Pada 12 Desember 2025, wisatawan dapat menikmati seluruh fasilitas Talaga Langit hanya dengan tiket […]

  • POLITIK

    H. Syatori Ajak Warga Pererat Silaturahmi dan Sosialisasikan UUD Saat Masa Reses

    • visibility 51
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – H. Syatori Ajak Warga Pererat Silaturahmi dan Sosialisasikan UUD Saat Masa Reses | Paguyuban Cirebon Mandiri bersama keluarga besar OIA Kolam Renang Futsal Palimanan menggelar kegiatan berbagi sembako, zakat, dan shodaqoh kepada masyarakat pada momentum bulan suci Ramadan. Kegiatan tersebut berlangsung di hall Kolam Renang Futsal Palimanan, Kabupaten Cirebon, Minggu (8/3/2026). Kegiatan sosial […]

  • cirebon event

    PKUB Goes to Pesantren, Bedah Buku Kerukunan untuk Merawat Persaudaraan Kebangsaan

    • visibility 38
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – PKUB Goes to Pesantren, Bedah Buku Kerukunan untuk Merawat Persaudaraan Kebangsaan | Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) kembali menegaskan peran strategis pesantren sebagai ruang dialog kebangsaan melalui kegiatan PKUB Goes to Pesantren. Kegiatan ini dikemas dalam bedah buku Kerukunan Umat Beragama karya K.H. M. Adib Abdushomad, M.Ag., M.Pd., Ph.D, yang juga menjabat sebagai […]

  • cirebon-hotel

    Swiss-Belhotel Cirebon Hadirkan Keberkahan Ramadan dengan ”Dapoer Ramadan Berkah”

    • visibility 53
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Swiss-Belhotel Cirebon Hadirkan Keberkahan Ramadan dengan ”Dapoer Ramadan Berkah” | Menyambut bulan suci Ramadan, Swiss-Belhotel Cirebon menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang istimewa melalui sajian kuliner lezat dan menggugah selera. Tahun ini, hotel mengusung konsep “Dapoer Ramadhan Berkah”, dengan paket berbuka puasa seharga Rp225.000 net per orang. Menghadirkan beragam pilihan menu bercita rasa premium, […]

  • cirebon-timur

    Upaya Pemekaran CDOB Cirebon Timur Tunjukkan Progres Positif, FCTM Bahas Rencana Pembangunan Tugu Titik Nol

    • visibility 38
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Upaya Pemekaran CDOB Cirebon Timur Tunjukkan Progres Positif, FCTM Bahas Rencana Pembangunan Tugu Titik Nol | Upaya pemekaran wilayah melalui pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Cirebon Timur (Cirtim) terus menunjukkan progres positif. Hal tersebut terungkap dalam rapat persiapan agenda halal bihalal dan konsolidasi Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM). Ketua FCTM, KH Taufikurahman […]

expand_less