Info Terkini
light_mode
Beranda » BIROKRASI » Zakat Pakai Standar Emas 14 Karat? LBM PWNU Jabar Tegaskan: Tidak Tepat Secara Syariat

Zakat Pakai Standar Emas 14 Karat? LBM PWNU Jabar Tegaskan: Tidak Tepat Secara Syariat

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

banner 468x60

CIREBONMETROPOLITAN.COM – Zakat Pakai Standar Emas 14 Karat? LBM PWNU Jabar Tegaskan: Tidak Tepat Secara Syariat | Menanggapi zakat profesi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang menggunakan standar emas 14 karat, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat (Jabar) menyebut, penentuan standar tersebut tidaklah tepat secara syariat.

Hal itu mengemuka dari hasil kajian Bahtsul Masail (BM) yang dilakukan LBM PWNU Jabar di Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, belum lama ini dengan mengambil tema pembahasan “Standarisasi Emas dan Beras dalam Penentuan Zakat Profesi dan Zakat Fitrah”.

banner 336x280

Sekretrais LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan sekilas deskripsi masalah yang melatarbelakangi pembahasan BM tersebut. Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir terjadi perubahan wacana dalam penetapan nisab zakat penghasilan di Indonesia yang dipicu oleh dinamika ekonomi dan fluktuasi harga emas.

cirebon-nu

Ia melanjutkan, data penghimpunan dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan menunjukkan adanya pertumbuhan yang tidak merata. Pada tahun 2023 total penghimpunan mencapai sekitar Rp10,335 triliun dan meningkat pada tahun 2024 menjadi sekitar Rp11,622 triliun (tumbuh ±12,45%). Namun jika dilihat lebih rinci, beberapa jenis penghimpunan justru mengalami penurunan, seperti infak/sedekah yang turun sekitar 3,45% dan dana sosial keagamaan lainnya yang turun hingga lebih dari 65%.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan indikator ekonomi dan kebijakan penghitungan zakat berpotensi berpengaruh terhadap jumlah muzakki maupun tingkat partisipasi masyarakat.

“Salah satu isu utama yang mengemuka adalah rencana penyesuaian acuan zakat penghasilan dari harga emas 24 karat menjadi emas 14 karat. Selama ini nisab zakat penghasilan dianalogikan dengan nisab emas sebesar 85 gram per tahun dengan kadar zakat 2,5%,” katanya.

Akan tetapi, lanjut Kiai Afif, lonjakan harga emas global dalam periode 2024–2025 tercatat meningkat sangat tajam, bahkan pertumbuhannya melampaui 100%. Kenaikan tersebut tidak berjalan sebanding dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat yang rata-rata hanya meningkat sekitar 3,5%–6% per tahun.

“Ketidakseimbangan ini menyebabkan ambang nisab berbasis emas murni menjadi semakin tinggi sehingga berpotensi mengurangi jumlah orang yang masuk kategori wajib zakat,” katanya.

Dalam BM tersebut, pertanyaan yang dibahas yakni, apakah dibenarkan menurut syariat penggunaan standar emas 14 karat dalam menentukan nisab zakat profesi? Adapun jawaban dari hasil kajian tersebut pada dasarnya, kewajiban zakat emas campuran ditemukan rujukannya dalam khazanah fikih Hanafi, jika kandungan emasnya lebih dominan (lebih dari 50%).

“Namun, penggunaan standar emas 14 karat sebagai acuan tunggal skala nasional dalam menentukan nisab zakat profesi tidak tepat secara syariat. Dengan beberapa pertimbangan,” ungkap Kiai Afif.

Pertama, lanjut dia, prinsip dasar zakat adalah tu’khadzu min aghniya’ihim wa turaddu ala fuqaraihim (diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin). Penggunaan karat yang rendah dan dengan teknis perhitungan yang mengacu kepada penghasilan bruto sangat berisiko memungut zakat dari kelompok masyarakat yang secara ekonomi belum masuk kategori kaya (ghani).

Kedua, pengabaian Had Al-Kifayah (batas kelayakan hidup). Penetapan standar tunggal 14 karat tidak mempertimbangkan variasi biaya hidup layak (had al- kifayah) yang berbeda di setiap daerah. “Hal ini berpotensi membebani masyarakat yang penghasilannya secara nominal di atas nisab emas 14 karat, namun secara riil masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya,” ujar Kiai Afif.

Selanjutnya, pertanyaan tentang apakah dibenarkan menurut syariat penggunaan standar nisob ziro’ah dalam menentukan nisob zakat profesi? Jawaban hasil BM tersebut yakni, penggunaan nisab zira’ah dan perak sebagai standar nisab zakat profesi diakui oleh sebagian ulama, namun forum menyepakati bahwa pendapat tersebut tidak dapat dibenarkan dalam konteks zakat di Indonesia karena pertimbangan berikut:

Pertama, penggunaan nisab zira’ah yang cenderung rendah akan memberatkan masyarakat, terutama karena teknis perhitungan zakat profesi di Indonesia mengacu pada pendapatan bruto.

Kedua, terdapat perbedaan fundamental antara pendapatan profesi dan zakat zuru’ (hasil bumi). Zuru’ merupakan kebutuhan primer dan penopang hidup manusia (qiwam ma’asy al-insan). “Sehingga wajar jika nisabnya kecil demi memenuhi kebutuhan dasar mustahiq. Karakteristik ini tidak ditemukan pada objek zakat profesi,” ungkapnya.

Dari hasil BM tersebut, LBM PWNU Jabar juga merekomendasikan beberapa poin. Pertama, menegaskan peran BAZNAS sebagai eksekutor (pelaksana), bukan regulator. Kebijakan terkait hukum syariat, seperti penetapan standar nisab dan kadar karat emas, harus dikembalikan kepada otoritas yang berwenang (Lembaga Fatwa).

Kedua, mengubah regulasi perhitungan zakat profesi yang semula memakai metode bruto menjadi metode netto, di mana nisab dihitung dari sisa pendapatan setelah dikurangi kebutuhan pokok personal dan keluarga yang ditanggung.

“Ketiga, penentuan standar karat emas untuk nisab disesuaikan dengan harga emas dan tingkat kebutuhan pokok masyarakat di daerah masing-masing,” pungkas Kiai Afif

Baca Juga :
H. Syatori Ajak Warga Pererat Silaturahmi dan Sosialisasikan UUD Saat Masa Reses

banner 336x280
  • Penulis: CIREBON METROPOLITAN

Rekomendasi Untuk Anda

  • cirebon

    Majalengka Menuju Kawasan Industri Strategis: Menyiapkan SDM Lokal untuk Metropolitan Rebana

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Majalengka Menuju Kawasan Industri Strategis: Menyiapkan SDM Lokal untuk Metropolitan Rebana | Majalengka sebuah kabupaten yang terletak di wilayah timur Provinsi Jawa Barat, kini tengah bersiap menjadi bagian penting dari transformasi besar-besaran di kawasan utara Jawa Barat. Dalam momentum peringatan Hari Jadi Majalengka ke-535, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan gagasannya yang penuh visi […]

  • cirebon-mbg

    SPPG Pangenan Ender Perketat Standar Higienitas Dapur MBG

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – SPPG Pangenan Ender Perketat Standar Higienitas Dapur MBG | Upaya menjaga keamanan pangan terus diperkuat oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangenan Ender, Kabupaten Cirebon. Dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), dapur ini mengandalkan teknologi oven pengering sebagai metode tambahan untuk memastikan seluruh wadah makan benar-benar steril sebelum digunakan, Minggu (5/4/2026). Cegah […]

  • cirebon-mudik

    Arus Balik di Tol Kanci-Pejagan Masih Padat, SMR Tekankan Disiplin Pengendara

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Arus Balik di Tol Kanci-Pejagan Masih Padat, SMR Tekankan Disiplin Pengendara | Kepadatan arus balik Lebaran 2026 masih terjadi di ruas Tol Kanci–Pejagan sepanjang yang memiliki panjang 35 kilometer. | Cirebon Pengelola tol, PT Semesta Marga Raya (SMR), menegaskan pentingnya peran disiplin pengendara dalam menjaga kelancaran lalu lintas, terutama di titik-titik rawan seperti […]

  • cirebon

    Tongkat Komando Kodim 0614/Kota Cirebon Resmi Berpindah Tangan

    • 0Komentar
    banner 468x60

    Kota Cirebon – Tongkat Komando Kodim 0614/Kota Cirebon Resmi Berpindah Tangan | Tongkat komando Komando Distrik Militer (Kodim) 0614/Kota Cirebon resmi berpindah tangan. Serah terima jabatan (Sertijab) Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon dilaksanakan dengan khidmat di Aula Sunan Gunungjati Korem 063/Sunan Gunungjati, Jalan By Pass Brigjen Darsono, Kota Cirebon, pada Jum’at (10/10/2025). Upacara yang berlangsung dalam […]

  • CIREBON

    Maxi Pool & Cafe Resmi Dibuka di Ciledug: Hadirkan Konsep Sehat, Bebas Alkohol dan Bebas Asap Rokok

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Maxi Pool & Cafe Resmi Dibuka di Ciledug: Hadirkan Konsep Sehat, Bebas Alkohol dan Bebas Asap Rokok | Warga Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon kini memiliki pilihan tempat hiburan dan olahraga baru yang sehat, nyaman, serta ramah keluarga. Pada Selasa, 9 Juli 2025, Maxi Pool & Cafe secara resmi dibuka untuk umum, menghadirkan konsep […]

  • cirebon-event2

    Cirebon Jadi Tuan Rumah Grand Final Putra Putri Wisata Indonesia 2026

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Cirebon Jadi Tuan Rumah Grand Final Putra Putri Wisata Indonesia 2026 | Kota Cirebon menjadi tuan rumah Grand Final Pemilihan Putra Putri Wisata Indonesia 2026 yang berlangsung pada Selasa, 25 Agustus 2026. Penyelenggaraan ajang tersebut menjadi kesempatan strategis untuk memperkenalkan kekayaan budaya Cirebon sekaligus memperluas promosi pariwisata daerah ke tingkat nasional. National Director […]

expand_less