Breaking News
light_mode
Beranda » BIROKRASI » Zakat Pakai Standar Emas 14 Karat? LBM PWNU Jabar Tegaskan: Tidak Tepat Secara Syariat

Zakat Pakai Standar Emas 14 Karat? LBM PWNU Jabar Tegaskan: Tidak Tepat Secara Syariat

  • visibility 73
banner 468x60

CIREBONMETROPOLITAN.COM – Zakat Pakai Standar Emas 14 Karat? LBM PWNU Jabar Tegaskan: Tidak Tepat Secara Syariat | Menanggapi zakat profesi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang menggunakan standar emas 14 karat, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat (Jabar) menyebut, penentuan standar tersebut tidaklah tepat secara syariat.

Hal itu mengemuka dari hasil kajian Bahtsul Masail (BM) yang dilakukan LBM PWNU Jabar di Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, belum lama ini dengan mengambil tema pembahasan “Standarisasi Emas dan Beras dalam Penentuan Zakat Profesi dan Zakat Fitrah”.

banner 336x280

Sekretrais LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan sekilas deskripsi masalah yang melatarbelakangi pembahasan BM tersebut. Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir terjadi perubahan wacana dalam penetapan nisab zakat penghasilan di Indonesia yang dipicu oleh dinamika ekonomi dan fluktuasi harga emas.

cirebon-nu

Ia melanjutkan, data penghimpunan dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan menunjukkan adanya pertumbuhan yang tidak merata. Pada tahun 2023 total penghimpunan mencapai sekitar Rp10,335 triliun dan meningkat pada tahun 2024 menjadi sekitar Rp11,622 triliun (tumbuh ±12,45%). Namun jika dilihat lebih rinci, beberapa jenis penghimpunan justru mengalami penurunan, seperti infak/sedekah yang turun sekitar 3,45% dan dana sosial keagamaan lainnya yang turun hingga lebih dari 65%.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan indikator ekonomi dan kebijakan penghitungan zakat berpotensi berpengaruh terhadap jumlah muzakki maupun tingkat partisipasi masyarakat.

“Salah satu isu utama yang mengemuka adalah rencana penyesuaian acuan zakat penghasilan dari harga emas 24 karat menjadi emas 14 karat. Selama ini nisab zakat penghasilan dianalogikan dengan nisab emas sebesar 85 gram per tahun dengan kadar zakat 2,5%,” katanya.

Akan tetapi, lanjut Kiai Afif, lonjakan harga emas global dalam periode 2024–2025 tercatat meningkat sangat tajam, bahkan pertumbuhannya melampaui 100%. Kenaikan tersebut tidak berjalan sebanding dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat yang rata-rata hanya meningkat sekitar 3,5%–6% per tahun.

“Ketidakseimbangan ini menyebabkan ambang nisab berbasis emas murni menjadi semakin tinggi sehingga berpotensi mengurangi jumlah orang yang masuk kategori wajib zakat,” katanya.

Dalam BM tersebut, pertanyaan yang dibahas yakni, apakah dibenarkan menurut syariat penggunaan standar emas 14 karat dalam menentukan nisab zakat profesi? Adapun jawaban dari hasil kajian tersebut pada dasarnya, kewajiban zakat emas campuran ditemukan rujukannya dalam khazanah fikih Hanafi, jika kandungan emasnya lebih dominan (lebih dari 50%).

“Namun, penggunaan standar emas 14 karat sebagai acuan tunggal skala nasional dalam menentukan nisab zakat profesi tidak tepat secara syariat. Dengan beberapa pertimbangan,” ungkap Kiai Afif.

Pertama, lanjut dia, prinsip dasar zakat adalah tu’khadzu min aghniya’ihim wa turaddu ala fuqaraihim (diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin). Penggunaan karat yang rendah dan dengan teknis perhitungan yang mengacu kepada penghasilan bruto sangat berisiko memungut zakat dari kelompok masyarakat yang secara ekonomi belum masuk kategori kaya (ghani).

Kedua, pengabaian Had Al-Kifayah (batas kelayakan hidup). Penetapan standar tunggal 14 karat tidak mempertimbangkan variasi biaya hidup layak (had al- kifayah) yang berbeda di setiap daerah. “Hal ini berpotensi membebani masyarakat yang penghasilannya secara nominal di atas nisab emas 14 karat, namun secara riil masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya,” ujar Kiai Afif.

Selanjutnya, pertanyaan tentang apakah dibenarkan menurut syariat penggunaan standar nisob ziro’ah dalam menentukan nisob zakat profesi? Jawaban hasil BM tersebut yakni, penggunaan nisab zira’ah dan perak sebagai standar nisab zakat profesi diakui oleh sebagian ulama, namun forum menyepakati bahwa pendapat tersebut tidak dapat dibenarkan dalam konteks zakat di Indonesia karena pertimbangan berikut:

Pertama, penggunaan nisab zira’ah yang cenderung rendah akan memberatkan masyarakat, terutama karena teknis perhitungan zakat profesi di Indonesia mengacu pada pendapatan bruto.

Kedua, terdapat perbedaan fundamental antara pendapatan profesi dan zakat zuru’ (hasil bumi). Zuru’ merupakan kebutuhan primer dan penopang hidup manusia (qiwam ma’asy al-insan). “Sehingga wajar jika nisabnya kecil demi memenuhi kebutuhan dasar mustahiq. Karakteristik ini tidak ditemukan pada objek zakat profesi,” ungkapnya.

Dari hasil BM tersebut, LBM PWNU Jabar juga merekomendasikan beberapa poin. Pertama, menegaskan peran BAZNAS sebagai eksekutor (pelaksana), bukan regulator. Kebijakan terkait hukum syariat, seperti penetapan standar nisab dan kadar karat emas, harus dikembalikan kepada otoritas yang berwenang (Lembaga Fatwa).

Kedua, mengubah regulasi perhitungan zakat profesi yang semula memakai metode bruto menjadi metode netto, di mana nisab dihitung dari sisa pendapatan setelah dikurangi kebutuhan pokok personal dan keluarga yang ditanggung.

“Ketiga, penentuan standar karat emas untuk nisab disesuaikan dengan harga emas dan tingkat kebutuhan pokok masyarakat di daerah masing-masing,” pungkas Kiai Afif

Baca Juga :
H. Syatori Ajak Warga Pererat Silaturahmi dan Sosialisasikan UUD Saat Masa Reses

banner 336x280
  • Penulis: CIREBON METROPOLITAN

Rekomendasi Untuk Anda

  • cirebon-rs

    RSUD Waled Miliki UTDRS, Akses Layanan Darah Kini Lebih Cepat dan Mandiri

    • visibility 64
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – RSUD Waled Miliki UTDRS, Akses Layanan Darah Kini Lebih Cepat dan Mandiri | RSUD Waled kini resmi memiliki Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS). Kehadiran unit ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akses layanan darah yang cepat, aman, dan sesuai kebutuhan pasien. Minggu (17/4/2026). Dengan adanya UTDRS, RSUD Waled Cirebon tak lagi hanya […]

  • CIREBON

    KAI Daop 3 Cirebon Tawarkan Diskon Tiket 20% Sambut HUT ke-80 RI

    • visibility 121
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – KAI Daop 3 Cirebon Tawarkan Diskon Tiket 20% Sambut HUT ke-80 RI | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon memberikan promo potongan harga tiket sebesar 20 persen untuk sejumlah kereta api komersial berbagai kelas. Program bertajuk “Promo Merdeka” ini berlangsung 12–17 Agustus 2025 untuk keberangkatan khusus pada 17 Agustus […]

  • cirebon-metro

    Matangkan Persiapan Pelantikan, SMSI Kabupaten Cirebon Tunjuk Jun Sebagai Ketua Panitia

    • visibility 107
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Matangkan Persiapan Pelantikan, SMSI Kabupaten Cirebon Tunjuk Jun Sebagai Ketua Panitia | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Cirebon bergerak cepat dalam menyambut masa bakti kepengurusan baru. Bertempat di Kopi Buri Umah, Sumber, jajaran pengurus menggelar rapat persiapan pelantikan pengurus periode 2026-2029 pada Jumat (23/1/2026). Rapat yang berlangsung hangat tersebut menghasilkan kesepakatan krusial […]

  • cirebon-metropolitan

    Sosialisasi Sekolah Anti Bullying digelar KKN UIN Sunan Kalijaga dan UINSSC

    • visibility 168
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM | KKN UIN Sunan Kalijaga dan UINSSC Gelar Sosialisasi Sekolah Anti Bullying –  Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi 89 dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta dan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon melaksanakan sosialisasi mengenai program Sekolah Anti Bullying di SDN Nanas, Girijati, Purwosari, Kabupaten Gunungkidul. Jumat (26/07/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk […]

  • CIREBON

    West Java Tourism Exchange (WJTE) ke-3: Bangun Ekosistem Pariwisata Berkelanjutan

    • visibility 117
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – West Java Tourism Exchange (WJTE) ke-3: Bangun Ekosistem Pariwisata Berkelanjutan | Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (DPC ASPPI) Cirebon Raya kembali menghadirkan sebuah gebrakan penting di sektor pariwisata. Pada tanggal 27 Agustus 2025 mendatang, mereka akan menyelenggarakan West Java Tourism Exchange (WJTE) ke-3 yang rencananya berlangsung di Patra Hotel Cirebon. Kabar […]

  • cirebon-metropolitan

    Habib Khaerussani Jadi Wisudawan Terbaik Tingkat Doktoral, di IAIN Syekh Nurjati Cirebon

    • visibility 187
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – PENDIDIKAN | Habib Khaerussani Peraih Gelar Wisudawan Terbaik Tingkat Doktoral di IAIN Syekh Nurjati Cirebon – Pada resepsi wisuda yang digelar oleh IAIN Syekh Nurjati Cirebon pada Selasa, 5 Maret 2024, Dr. Habib Khaerussani, M.Pd., Kepala Sekolah Menengah Atas Islam Terpadu (SMAIT) Akmala Sabila, meraih gelar wisudawan terbaik di tingkat doktoral. Prestasi tersebut didapat […]

expand_less