Akademisi Soroti Optimalisasi PAD Kabupaten Cirebon, Minta Reformasi Tata Kelola Tidak Sekadar Wacana
CIREBONMETROPOLITAN.COM – Akademisi Soroti Optimalisasi PAD Kabupaten Cirebon, Minta Reformasi Tata Kelola Tidak SekadarAkademisi Soroti Optimalisasi PAD Kabupaten Cirebon, Minta Reformasi Tata Kelola Tidak Sekadar Wacana | Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai tidak boleh hanya menjadi agenda rutin yang selalu muncul dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Kabupaten Cirebon didorong melakukan langkah konkret melalui reformasi tata kelola pendapatan agar target peningkatan PAD benar-benar dapat diwujudkan. Selasa (4/8/2026).
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), Dr. Deni Yusuf Permana, S.H., M.H., mengatakan Kabupaten Cirebon memiliki berbagai potensi ekonomi yang layak dioptimalkan.
Potensi tersebut mencakup sektor industri, perdagangan, pariwisata, pertanian, jasa, pajak daerah, retribusi, hingga pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, apabila setiap tahun pemerintah hanya mengedepankan kebijakan efisiensi anggaran tanpa menghadirkan inovasi untuk memperluas sumber-sumber pendapatan, maka tujuan membangun kemandirian fiskal akan sulit tercapai.
“Efisiensi memang penting untuk mengendalikan belanja, tetapi tidak akan otomatis meningkatkan pendapatan daerah.
Yang dibutuhkan adalah strategi nyata untuk menggali potensi PAD baru agar daerah memiliki kemampuan fiskal yang lebih kuat,” ujarnya.
Deni menjelaskan, secara regulasi pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang memadai untuk mengoptimalkan PAD. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia menilai, persoalan utama bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan pada implementasi kebijakan yang belum mampu mendorong pertumbuhan pendapatan secara signifikan.
“Kalau perangkat hukumnya sudah tersedia, maka yang harus dievaluasi adalah kepemimpinan, manajemen, dan tata kelola pendapatan daerah. Jangan sampai target PAD setiap tahun hanya meningkat di atas dokumen, tetapi tanpa strategi yang jelas untuk mencapainya,” katanya.
Lebih lanjut, Deni berpandangan pemerintah daerah seharusnya memiliki peta jalan (road map) peningkatan PAD yang terukur, lengkap dengan target tahunan, sektor prioritas, indikator kinerja, serta mekanisme evaluasi yang terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, transparansi menjadi faktor penting agar publik dapat mengetahui sektor mana yang memiliki potensi terbesar, sejauh mana kebocoran penerimaan berhasil ditekan, bagaimana optimalisasi aset daerah dilakukan, hingga efektivitas penerapan sistem digital dalam penerimaan daerah.
“Publik berhak mengetahui perkembangan itu. Akuntabilitas akan menjadi ukuran apakah kebijakan peningkatan PAD benar-benar berjalan atau hanya menjadi target administratif setiap tahun,” ungkapnya.
Sebagai langkah strategis, Deni mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi PAD yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah, BPKAD, Inspektorat, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, serta unsur pengawasan.
Satgas tersebut, menurutnya, dapat berperan memetakan potensi pendapatan berbasis data, menutup celah kebocoran penerimaan, mempercepat digitalisasi sistem, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan prinsip good governance dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan tanggung jawab dalam setiap kebijakan publik.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penambahan target PAD setiap tahun, tetapi keberanian mengambil kebijakan yang menghasilkan peningkatan pendapatan secara nyata. Kabupaten Cirebon memiliki potensi ekonomi yang besar, tinggal bagaimana kemauan politik dan kapasitas birokrasi mampu mengelolanya secara optimal,” tegasnya.
Deni menambahkan, keberhasilan pemerintah daerah pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya rencana ataupun slogan mengenai peningkatan PAD, melainkan dari kemampuan menghadirkan pertumbuhan pendapatan daerah yang berkelanjutan. Semakin kuat PAD, semakin kecil ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, sehingga kemandirian fiskal daerah dapat benar-benar terwujud sesuai semangat otonomi daerah.
- Penulis: CIREBON METROPOLITAN







