Info Terkini
light_mode
Beranda » BIROKRASI » Zakat Pakai Standar Emas 14 Karat? LBM PWNU Jabar Tegaskan: Tidak Tepat Secara Syariat

Zakat Pakai Standar Emas 14 Karat? LBM PWNU Jabar Tegaskan: Tidak Tepat Secara Syariat

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

banner 468x60

CIREBONMETROPOLITAN.COM – Zakat Pakai Standar Emas 14 Karat? LBM PWNU Jabar Tegaskan: Tidak Tepat Secara Syariat | Menanggapi zakat profesi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang menggunakan standar emas 14 karat, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat (Jabar) menyebut, penentuan standar tersebut tidaklah tepat secara syariat.

Hal itu mengemuka dari hasil kajian Bahtsul Masail (BM) yang dilakukan LBM PWNU Jabar di Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, belum lama ini dengan mengambil tema pembahasan “Standarisasi Emas dan Beras dalam Penentuan Zakat Profesi dan Zakat Fitrah”.

banner 336x280

Sekretrais LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan sekilas deskripsi masalah yang melatarbelakangi pembahasan BM tersebut. Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir terjadi perubahan wacana dalam penetapan nisab zakat penghasilan di Indonesia yang dipicu oleh dinamika ekonomi dan fluktuasi harga emas.

cirebon-nu

Ia melanjutkan, data penghimpunan dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan menunjukkan adanya pertumbuhan yang tidak merata. Pada tahun 2023 total penghimpunan mencapai sekitar Rp10,335 triliun dan meningkat pada tahun 2024 menjadi sekitar Rp11,622 triliun (tumbuh ±12,45%). Namun jika dilihat lebih rinci, beberapa jenis penghimpunan justru mengalami penurunan, seperti infak/sedekah yang turun sekitar 3,45% dan dana sosial keagamaan lainnya yang turun hingga lebih dari 65%.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan indikator ekonomi dan kebijakan penghitungan zakat berpotensi berpengaruh terhadap jumlah muzakki maupun tingkat partisipasi masyarakat.

“Salah satu isu utama yang mengemuka adalah rencana penyesuaian acuan zakat penghasilan dari harga emas 24 karat menjadi emas 14 karat. Selama ini nisab zakat penghasilan dianalogikan dengan nisab emas sebesar 85 gram per tahun dengan kadar zakat 2,5%,” katanya.

Akan tetapi, lanjut Kiai Afif, lonjakan harga emas global dalam periode 2024–2025 tercatat meningkat sangat tajam, bahkan pertumbuhannya melampaui 100%. Kenaikan tersebut tidak berjalan sebanding dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat yang rata-rata hanya meningkat sekitar 3,5%–6% per tahun.

“Ketidakseimbangan ini menyebabkan ambang nisab berbasis emas murni menjadi semakin tinggi sehingga berpotensi mengurangi jumlah orang yang masuk kategori wajib zakat,” katanya.

Dalam BM tersebut, pertanyaan yang dibahas yakni, apakah dibenarkan menurut syariat penggunaan standar emas 14 karat dalam menentukan nisab zakat profesi? Adapun jawaban dari hasil kajian tersebut pada dasarnya, kewajiban zakat emas campuran ditemukan rujukannya dalam khazanah fikih Hanafi, jika kandungan emasnya lebih dominan (lebih dari 50%).

“Namun, penggunaan standar emas 14 karat sebagai acuan tunggal skala nasional dalam menentukan nisab zakat profesi tidak tepat secara syariat. Dengan beberapa pertimbangan,” ungkap Kiai Afif.

Pertama, lanjut dia, prinsip dasar zakat adalah tu’khadzu min aghniya’ihim wa turaddu ala fuqaraihim (diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin). Penggunaan karat yang rendah dan dengan teknis perhitungan yang mengacu kepada penghasilan bruto sangat berisiko memungut zakat dari kelompok masyarakat yang secara ekonomi belum masuk kategori kaya (ghani).

Kedua, pengabaian Had Al-Kifayah (batas kelayakan hidup). Penetapan standar tunggal 14 karat tidak mempertimbangkan variasi biaya hidup layak (had al- kifayah) yang berbeda di setiap daerah. “Hal ini berpotensi membebani masyarakat yang penghasilannya secara nominal di atas nisab emas 14 karat, namun secara riil masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya,” ujar Kiai Afif.

Selanjutnya, pertanyaan tentang apakah dibenarkan menurut syariat penggunaan standar nisob ziro’ah dalam menentukan nisob zakat profesi? Jawaban hasil BM tersebut yakni, penggunaan nisab zira’ah dan perak sebagai standar nisab zakat profesi diakui oleh sebagian ulama, namun forum menyepakati bahwa pendapat tersebut tidak dapat dibenarkan dalam konteks zakat di Indonesia karena pertimbangan berikut:

Pertama, penggunaan nisab zira’ah yang cenderung rendah akan memberatkan masyarakat, terutama karena teknis perhitungan zakat profesi di Indonesia mengacu pada pendapatan bruto.

Kedua, terdapat perbedaan fundamental antara pendapatan profesi dan zakat zuru’ (hasil bumi). Zuru’ merupakan kebutuhan primer dan penopang hidup manusia (qiwam ma’asy al-insan). “Sehingga wajar jika nisabnya kecil demi memenuhi kebutuhan dasar mustahiq. Karakteristik ini tidak ditemukan pada objek zakat profesi,” ungkapnya.

Dari hasil BM tersebut, LBM PWNU Jabar juga merekomendasikan beberapa poin. Pertama, menegaskan peran BAZNAS sebagai eksekutor (pelaksana), bukan regulator. Kebijakan terkait hukum syariat, seperti penetapan standar nisab dan kadar karat emas, harus dikembalikan kepada otoritas yang berwenang (Lembaga Fatwa).

Kedua, mengubah regulasi perhitungan zakat profesi yang semula memakai metode bruto menjadi metode netto, di mana nisab dihitung dari sisa pendapatan setelah dikurangi kebutuhan pokok personal dan keluarga yang ditanggung.

“Ketiga, penentuan standar karat emas untuk nisab disesuaikan dengan harga emas dan tingkat kebutuhan pokok masyarakat di daerah masing-masing,” pungkas Kiai Afif

Baca Juga :
H. Syatori Ajak Warga Pererat Silaturahmi dan Sosialisasikan UUD Saat Masa Reses

banner 336x280
  • Penulis: CIREBON METROPOLITAN

Rekomendasi Untuk Anda

  • cirebon-metropolitan

    Gerakan Jum’at Menanam Dilaksanakan KPM UI BBC

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM | Gerakan Jum’at Menanam Dilaksanakan KPM UI BBC –  Mahasiswa KPM Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon bersama Kuwu serta Perangkat Desa Grogol dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Wilayah VIII menggelar penanaman bibit mangrove di kawasan Wisata Bahari Mina Citra Lestari (Micil) Desa Grogol Kabupaten Cirebon pada Jumat 24 Agustus 2024. KPM Universitas Islam Bunga […]

  • cirebon-kospi

    KOSPI Resmi Hadir di Kabupaten Cirebon, Disperdagin dan Bulog Perkuat Ketahanan Pangan

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – KOSPI Resmi Hadir di Kabupaten Cirebon, Disperdagin dan Bulog Perkuat Ketahanan Pangan | Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon menggandeng Perum Bulog dan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Cirebon meluncurkan Kios Pengendali Inflasi (KOSPI) di halaman parkir Pasar Pasalaran, Selasa (26/5/2026). Program tersebut dihadirkan sebagai langkah konkret pengendalian inflasi […]

  • cirebon-menbud

    Kunjungan Menbud ke Keraton Kasepuhan dan Rencana Transformasi Gedung Kesenian Nyi Mas Rarasantang Jadi Taman Budaya

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Kunjungan Menbud ke Keraton Kasepuhan dan Rencana Transformasi Gedung Kesenian Nyi Mas Rarasantang Jadi Taman Budaya | Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, melakukan kunjungan ke Keraton Kasepuhan Cirebon dan Gedung Kesenian Nyi Mas Rarasantang Cirebon. Sabtu (4/4/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya penguatan ekosistem kebudayaan daerah dan percepatan transformasi infrastruktur budaya berbasis […]

  • cirebon

    Serunya Pesta Tahun Baru Bertema ‘’Rockaholic Localicious’’ di Swiss-Belhotel Cirebon

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Serunya Pesta Tahun Baru Bertema ‘’Rockaholic Localicious’’ di Swiss-Belhotel Cirebon | Swiss-Belhotel Cirebon mempersiapkan perayaan malam pergantian tahun 2026 yang penuh kegembiraan dengan pesta ‘’Rockaholic Localiciois’ pada tanggal 31 Desember 2025’. Mengusung tema “Rock & Roll”, acara ini menawarkan suasana meriah, penuh musik, tarian, dan hiburan spektakuler yang akan menampilkan berbagai hiburan berlatar […]

  • cirebon-kabupaten

    Bupati Imron Lantik 200 Pejabat, Tekankan Integritas dan Pelayanan Berkualitas

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Bupati Imron Lantik 200 Pejabat, Tekankan Integritas dan Pelayanan Berkualitas | Suasana khidmat menyelimuti Pendopo Rumah Dinas Bupati Cirebon pada Selasa, 24 Februari 2026. Di ruangan yang menjadi saksi berbagai momentum penting pemerintahan daerah itu, satu per satu pejabat maju untuk mengucapkan sumpah jabatan. Hari itu bukan sekadar seremoni administratif, melainkan penegasan arah […]

  • CIREBON

    Crab 1818 Hadirkan Promo Merdeka: Bancakan Hemat Rp80 Ribu Sambut HUT RI ke-80

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM –  Crab 1818 Hadirkan Promo Merdeka: Bancakan Hemat Rp80 Ribu Sambut HUT RI ke-80 | Menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, restoran seafood Crab 1818 turut memeriahkan suasana dengan menghadirkan promo spesial bancakan hanya Rp80 ribu. Promo ini berlaku mulai 2 Agustus hingga 31 Agustus 2025, dan bisa dinikmati di seluruh […]

expand_less