Breaking News
light_mode
Beranda » BIROKRASI » Zakat Pakai Standar Emas 14 Karat? LBM PWNU Jabar Tegaskan: Tidak Tepat Secara Syariat

Zakat Pakai Standar Emas 14 Karat? LBM PWNU Jabar Tegaskan: Tidak Tepat Secara Syariat

  • visibility 72
banner 468x60

CIREBONMETROPOLITAN.COM – Zakat Pakai Standar Emas 14 Karat? LBM PWNU Jabar Tegaskan: Tidak Tepat Secara Syariat | Menanggapi zakat profesi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang menggunakan standar emas 14 karat, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat (Jabar) menyebut, penentuan standar tersebut tidaklah tepat secara syariat.

Hal itu mengemuka dari hasil kajian Bahtsul Masail (BM) yang dilakukan LBM PWNU Jabar di Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, belum lama ini dengan mengambil tema pembahasan “Standarisasi Emas dan Beras dalam Penentuan Zakat Profesi dan Zakat Fitrah”.

banner 336x280

Sekretrais LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan sekilas deskripsi masalah yang melatarbelakangi pembahasan BM tersebut. Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir terjadi perubahan wacana dalam penetapan nisab zakat penghasilan di Indonesia yang dipicu oleh dinamika ekonomi dan fluktuasi harga emas.

cirebon-nu

Ia melanjutkan, data penghimpunan dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan menunjukkan adanya pertumbuhan yang tidak merata. Pada tahun 2023 total penghimpunan mencapai sekitar Rp10,335 triliun dan meningkat pada tahun 2024 menjadi sekitar Rp11,622 triliun (tumbuh ±12,45%). Namun jika dilihat lebih rinci, beberapa jenis penghimpunan justru mengalami penurunan, seperti infak/sedekah yang turun sekitar 3,45% dan dana sosial keagamaan lainnya yang turun hingga lebih dari 65%.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan indikator ekonomi dan kebijakan penghitungan zakat berpotensi berpengaruh terhadap jumlah muzakki maupun tingkat partisipasi masyarakat.

“Salah satu isu utama yang mengemuka adalah rencana penyesuaian acuan zakat penghasilan dari harga emas 24 karat menjadi emas 14 karat. Selama ini nisab zakat penghasilan dianalogikan dengan nisab emas sebesar 85 gram per tahun dengan kadar zakat 2,5%,” katanya.

Akan tetapi, lanjut Kiai Afif, lonjakan harga emas global dalam periode 2024–2025 tercatat meningkat sangat tajam, bahkan pertumbuhannya melampaui 100%. Kenaikan tersebut tidak berjalan sebanding dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat yang rata-rata hanya meningkat sekitar 3,5%–6% per tahun.

“Ketidakseimbangan ini menyebabkan ambang nisab berbasis emas murni menjadi semakin tinggi sehingga berpotensi mengurangi jumlah orang yang masuk kategori wajib zakat,” katanya.

Dalam BM tersebut, pertanyaan yang dibahas yakni, apakah dibenarkan menurut syariat penggunaan standar emas 14 karat dalam menentukan nisab zakat profesi? Adapun jawaban dari hasil kajian tersebut pada dasarnya, kewajiban zakat emas campuran ditemukan rujukannya dalam khazanah fikih Hanafi, jika kandungan emasnya lebih dominan (lebih dari 50%).

“Namun, penggunaan standar emas 14 karat sebagai acuan tunggal skala nasional dalam menentukan nisab zakat profesi tidak tepat secara syariat. Dengan beberapa pertimbangan,” ungkap Kiai Afif.

Pertama, lanjut dia, prinsip dasar zakat adalah tu’khadzu min aghniya’ihim wa turaddu ala fuqaraihim (diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin). Penggunaan karat yang rendah dan dengan teknis perhitungan yang mengacu kepada penghasilan bruto sangat berisiko memungut zakat dari kelompok masyarakat yang secara ekonomi belum masuk kategori kaya (ghani).

Kedua, pengabaian Had Al-Kifayah (batas kelayakan hidup). Penetapan standar tunggal 14 karat tidak mempertimbangkan variasi biaya hidup layak (had al- kifayah) yang berbeda di setiap daerah. “Hal ini berpotensi membebani masyarakat yang penghasilannya secara nominal di atas nisab emas 14 karat, namun secara riil masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya,” ujar Kiai Afif.

Selanjutnya, pertanyaan tentang apakah dibenarkan menurut syariat penggunaan standar nisob ziro’ah dalam menentukan nisob zakat profesi? Jawaban hasil BM tersebut yakni, penggunaan nisab zira’ah dan perak sebagai standar nisab zakat profesi diakui oleh sebagian ulama, namun forum menyepakati bahwa pendapat tersebut tidak dapat dibenarkan dalam konteks zakat di Indonesia karena pertimbangan berikut:

Pertama, penggunaan nisab zira’ah yang cenderung rendah akan memberatkan masyarakat, terutama karena teknis perhitungan zakat profesi di Indonesia mengacu pada pendapatan bruto.

Kedua, terdapat perbedaan fundamental antara pendapatan profesi dan zakat zuru’ (hasil bumi). Zuru’ merupakan kebutuhan primer dan penopang hidup manusia (qiwam ma’asy al-insan). “Sehingga wajar jika nisabnya kecil demi memenuhi kebutuhan dasar mustahiq. Karakteristik ini tidak ditemukan pada objek zakat profesi,” ungkapnya.

Dari hasil BM tersebut, LBM PWNU Jabar juga merekomendasikan beberapa poin. Pertama, menegaskan peran BAZNAS sebagai eksekutor (pelaksana), bukan regulator. Kebijakan terkait hukum syariat, seperti penetapan standar nisab dan kadar karat emas, harus dikembalikan kepada otoritas yang berwenang (Lembaga Fatwa).

Kedua, mengubah regulasi perhitungan zakat profesi yang semula memakai metode bruto menjadi metode netto, di mana nisab dihitung dari sisa pendapatan setelah dikurangi kebutuhan pokok personal dan keluarga yang ditanggung.

“Ketiga, penentuan standar karat emas untuk nisab disesuaikan dengan harga emas dan tingkat kebutuhan pokok masyarakat di daerah masing-masing,” pungkas Kiai Afif

Baca Juga :
H. Syatori Ajak Warga Pererat Silaturahmi dan Sosialisasikan UUD Saat Masa Reses

banner 336x280
  • Penulis: CIREBON METROPOLITAN

Rekomendasi Untuk Anda

  • cirebon-digital

    Indeks Digital Kabupaten Cirebon 2025 Tembus 49,34, Transformasi Digital Kian Menguat

    • visibility 113
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Indeks Digital Kabupaten Cirebon 2025 Tembus 49,34, Transformasi Digital Kian Menguat | Kabupaten Cirebon mencatatkan capaian positif dalam Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) tahun 2025 dengan skor 49,34. Raihan ini menempatkan Kabupaten Cirebon dalam kategori tinggi, sekaligus menandai peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data IMDI, pada tahun 2024 skor Kabupaten Cirebon berada […]

  • cirebon-metropolitan

    Ponpes Husnul Khotimah Meresmikan Pelantikan Pengurus Baru ISLAH Pusat

    • visibility 160
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPILITAN.COM | Ponpes Husnul Khotimah Meresmikan Pelantikan Pengurus Baru ISLAH Pusat – Pada Sabtu (9/3/2024) siang, Pondok Pesantren (Ponpes) Husnul Khotimah di Kuningan, Jawa Barat, menjadi saksi dari momen bersejarah dengan dilantiknya Ikatan Silaturrahim Alumni Husnul Khotimah (ISLAH) Periode IX – Masa Khidmat 2023-2028. Acara yang penuh makna ini juga menandai peresmian Kantor Sekretariat ISLAH, sebuah […]

  • cirebon-metropolitan

    Meriah Milad Ke-15 Tahun Pesantren Quran Kayuwalang Cirebon

    • visibility 177
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM | Milad Ke-15 Tahun Pesantren Quran Kayuwalang Cirebon –  Pesantren Quran Kayuwalang di Kota Cirebon merayakan ulang tahun ke-15 dengan meriah pada Jumat (8/3/2024). Acara ini diisi dengan berbagai kegiatan, termasuk lomba MHQ, pidato, dan adzan. Peserta lomba berasal dari berbagai sekolah dasar dan menengah di wilayah kota dan kabupaten Cirebon. Selain itu, dalam […]

  • cirebon-sosial

    Warteg Gratis Alfamart 2026 Hadir di 34 Kota, 60 Ribu Paket Buka Puasa Dibagikan

    • visibility 55
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Warteg Gratis Alfamart 2026 hadir di 34 Kota, libatkan 102 UMKM untuk bagikan 60 ribu paket berbuka puasa – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 H, Alfamart kembali menghadirkan program sosial tahunan Warteg Gratis Ramadan 2026. | Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Alfamart kembali menghadirkan program sosial tahunan Warteg Gratis Ramadan 2026 yang menyasar […]

  • swiss-bellhotel-cirebon

    Swiss-Belhotel Cirebon Hadirkan “Middle East Feast”, Pengalaman Kuliner Timur Tengah Setiap Hari Selasa

    • visibility 33
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Swiss-Belhotel Cirebon Hadirkan “Middle East Feast”, Pengalaman Kuliner Timur Tengah Setiap Hari Selasa | Menghadirkan inovasi kuliner yang kaya akan rasa dan budaya, Swiss-Belhotel Cirebon dengan bangga mempersembahkan paket terbaru bertajuk “Middle East Feast”. Program ini menghadirkan kelezatan autentik khas Timur Tengah dalam suasana yang hangat dan nyaman. Paket “Middle East Feast” tersedia […]

  • cirebon

    Dusun Mahkota: Cafe Bernuansa Tropical Garden Siap Jadi Ikon Baru Cirebon Timur

    • visibility 121
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Dusun Mahkota: Cafe Bernuansa Tropical Garden Siap Jadi Ikon Baru Cirebon Timur | Di tengah hiruk-pikuk aktivitas masyarakat Cirebon Timur, sebuah oase baru tengah dipersiapkan untuk menyambut para pencinta kuliner dan pecinta tempat nongkrong berkonsep alami. Namanya Cafe Dusun Mahkota, sebuah tempat yang menggabungkan keindahan taman tropis dengan sentuhan budaya lokal yang kuat, berada […]

expand_less