Breaking News
light_mode
Beranda » BIROKRASI » Zakat Pakai Standar Emas 14 Karat? LBM PWNU Jabar Tegaskan: Tidak Tepat Secara Syariat

Zakat Pakai Standar Emas 14 Karat? LBM PWNU Jabar Tegaskan: Tidak Tepat Secara Syariat

  • visibility 48
banner 468x60

CIREBONMETROPOLITAN.COM – Zakat Pakai Standar Emas 14 Karat? LBM PWNU Jabar Tegaskan: Tidak Tepat Secara Syariat | Menanggapi zakat profesi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang menggunakan standar emas 14 karat, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat (Jabar) menyebut, penentuan standar tersebut tidaklah tepat secara syariat.

Hal itu mengemuka dari hasil kajian Bahtsul Masail (BM) yang dilakukan LBM PWNU Jabar di Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, belum lama ini dengan mengambil tema pembahasan “Standarisasi Emas dan Beras dalam Penentuan Zakat Profesi dan Zakat Fitrah”.

banner 336x280

Sekretrais LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan sekilas deskripsi masalah yang melatarbelakangi pembahasan BM tersebut. Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir terjadi perubahan wacana dalam penetapan nisab zakat penghasilan di Indonesia yang dipicu oleh dinamika ekonomi dan fluktuasi harga emas.

cirebon-nu

Ia melanjutkan, data penghimpunan dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan menunjukkan adanya pertumbuhan yang tidak merata. Pada tahun 2023 total penghimpunan mencapai sekitar Rp10,335 triliun dan meningkat pada tahun 2024 menjadi sekitar Rp11,622 triliun (tumbuh ±12,45%). Namun jika dilihat lebih rinci, beberapa jenis penghimpunan justru mengalami penurunan, seperti infak/sedekah yang turun sekitar 3,45% dan dana sosial keagamaan lainnya yang turun hingga lebih dari 65%.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan indikator ekonomi dan kebijakan penghitungan zakat berpotensi berpengaruh terhadap jumlah muzakki maupun tingkat partisipasi masyarakat.

“Salah satu isu utama yang mengemuka adalah rencana penyesuaian acuan zakat penghasilan dari harga emas 24 karat menjadi emas 14 karat. Selama ini nisab zakat penghasilan dianalogikan dengan nisab emas sebesar 85 gram per tahun dengan kadar zakat 2,5%,” katanya.

Akan tetapi, lanjut Kiai Afif, lonjakan harga emas global dalam periode 2024–2025 tercatat meningkat sangat tajam, bahkan pertumbuhannya melampaui 100%. Kenaikan tersebut tidak berjalan sebanding dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat yang rata-rata hanya meningkat sekitar 3,5%–6% per tahun.

“Ketidakseimbangan ini menyebabkan ambang nisab berbasis emas murni menjadi semakin tinggi sehingga berpotensi mengurangi jumlah orang yang masuk kategori wajib zakat,” katanya.

Dalam BM tersebut, pertanyaan yang dibahas yakni, apakah dibenarkan menurut syariat penggunaan standar emas 14 karat dalam menentukan nisab zakat profesi? Adapun jawaban dari hasil kajian tersebut pada dasarnya, kewajiban zakat emas campuran ditemukan rujukannya dalam khazanah fikih Hanafi, jika kandungan emasnya lebih dominan (lebih dari 50%).

“Namun, penggunaan standar emas 14 karat sebagai acuan tunggal skala nasional dalam menentukan nisab zakat profesi tidak tepat secara syariat. Dengan beberapa pertimbangan,” ungkap Kiai Afif.

Pertama, lanjut dia, prinsip dasar zakat adalah tu’khadzu min aghniya’ihim wa turaddu ala fuqaraihim (diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin). Penggunaan karat yang rendah dan dengan teknis perhitungan yang mengacu kepada penghasilan bruto sangat berisiko memungut zakat dari kelompok masyarakat yang secara ekonomi belum masuk kategori kaya (ghani).

Kedua, pengabaian Had Al-Kifayah (batas kelayakan hidup). Penetapan standar tunggal 14 karat tidak mempertimbangkan variasi biaya hidup layak (had al- kifayah) yang berbeda di setiap daerah. “Hal ini berpotensi membebani masyarakat yang penghasilannya secara nominal di atas nisab emas 14 karat, namun secara riil masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya,” ujar Kiai Afif.

Selanjutnya, pertanyaan tentang apakah dibenarkan menurut syariat penggunaan standar nisob ziro’ah dalam menentukan nisob zakat profesi? Jawaban hasil BM tersebut yakni, penggunaan nisab zira’ah dan perak sebagai standar nisab zakat profesi diakui oleh sebagian ulama, namun forum menyepakati bahwa pendapat tersebut tidak dapat dibenarkan dalam konteks zakat di Indonesia karena pertimbangan berikut:

Pertama, penggunaan nisab zira’ah yang cenderung rendah akan memberatkan masyarakat, terutama karena teknis perhitungan zakat profesi di Indonesia mengacu pada pendapatan bruto.

Kedua, terdapat perbedaan fundamental antara pendapatan profesi dan zakat zuru’ (hasil bumi). Zuru’ merupakan kebutuhan primer dan penopang hidup manusia (qiwam ma’asy al-insan). “Sehingga wajar jika nisabnya kecil demi memenuhi kebutuhan dasar mustahiq. Karakteristik ini tidak ditemukan pada objek zakat profesi,” ungkapnya.

Dari hasil BM tersebut, LBM PWNU Jabar juga merekomendasikan beberapa poin. Pertama, menegaskan peran BAZNAS sebagai eksekutor (pelaksana), bukan regulator. Kebijakan terkait hukum syariat, seperti penetapan standar nisab dan kadar karat emas, harus dikembalikan kepada otoritas yang berwenang (Lembaga Fatwa).

Kedua, mengubah regulasi perhitungan zakat profesi yang semula memakai metode bruto menjadi metode netto, di mana nisab dihitung dari sisa pendapatan setelah dikurangi kebutuhan pokok personal dan keluarga yang ditanggung.

“Ketiga, penentuan standar karat emas untuk nisab disesuaikan dengan harga emas dan tingkat kebutuhan pokok masyarakat di daerah masing-masing,” pungkas Kiai Afif

Baca Juga :
H. Syatori Ajak Warga Pererat Silaturahmi dan Sosialisasikan UUD Saat Masa Reses

banner 336x280
  • Penulis: CIREBON METROPOLITAN

Rekomendasi Untuk Anda

  • cirebon-sunyaragi

    Festival Lumi Land Hadirkan Jutaan Cahaya di Goa Sunyaragi Cirebon

    • visibility 529
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Festival Lumi Land Hadirkan Jutaan Cahaya di Goa Sunyaragi Cirebon | Ada pesona yang berbeda di Taman Air Goa Sunyaragi malam ini. Objek wisata bersejarah di kawasan Kesambi, Kota Cirebon tersebut kini bersolek dengan pendaran jutaan lampu LED berwarna-warni, menyulap suasana malam menjadi lebih magis dan artistik melalui gelaran Festival Lampu Lumi Land. […]

  • CIREBON

    Antara Kasih Sayang dan Ketegasan: Refleksi Pemerhati Pendidikan atas Kasus Guru di Lebak

    • visibility 98
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN – Antara Kasih Sayang dan Ketegasan: Refleksi Pemerhati Pendidikan atas Kasus Guru di Lebak | Pemerhati pendidikan sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Akmala Sabila, Dr. KH. Muhamad Habib Khaerussani, M.Pd., menyoroti peristiwa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, yang sempat viral karena seorang kepala sekolah menampar siswanya yang kedapatan merokok di area sekolah. Menurut […]

  • cirebon

    Mantan Pekerja Migran Korea, Santri Asal Cirebon Sukses Kembangkan Peternakan Ayam Broiler di Gagasari

    • visibility 100
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Mantan Pekerja Migran Korea, Santri Asal Cirebon Sukses Kembangkan Peternakan Ayam Broiler di Gagasari | Seorang mantan pekerja migran Indonesia di Korea Selatan yang juga merupakan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Gedongan, Kabupaten Cirebon, kini berhasil mengembangkan usaha peternakan ayam broiler di Desa Gagasari, Gebang, wilayah yang berbatasan langsung dengan lingkungan Ponpes Gedongan, Cirebon. […]

  • CIREBON

    MI Tahfidz Alhaniif Raih Medali Perunggu di Olimpiade Bahasa Arab Nasional 2025

    • visibility 96
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – MI Tahfidz Alhaniif Raih Medali Perunggu di Olimpiade Bahasa Arab Nasional 2025 | MI Tahfidz Alhaniif kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Dua siswi kelas VI, Maryam Al-Qonitah dan Bilkis Syakira Salim, berhasil meraih Medali Perunggu pada ajang Olimpiade Bahasa Arab (OBA) ke-8 Grand Final Tingkat Nasional Tahun 2025, kategori 12. Kompetisi […]

  • Pekan Seni Jiwan 2025 Gelar Lomba Tari Jaipong, Ajak Generasi Muda Rayakan dan Lestarikan Budaya Tradisional

    Pekan Seni Jiwan 2025 Gelar Lomba Tari Jaipong, Ajak Generasi Muda Rayakan dan Lestarikan Budaya Tradisional

    • visibility 915
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Pekan Seni Jiwan 2025 Gelar Lomba Tari Jaipong, Ajak Generasi Muda Rayakan dan Lestarikan Budaya Tradisional CIREBON – Semangat pelestarian budaya kembali menggema melalui perhelatan Pekan Seni Jiwan 2025, sebuah event seni rutin yang digagas Jiwan Coffee & Things Cirebon. Rabu (19/11/2025). Tahun ini, salah satu kegiatan yang menjadi pusat perhatian adalah Lomba […]

  • cirebon-metropolitan

    Sosialisasi Sekolah Anti Bullying digelar KKN UIN Sunan Kalijaga dan UINSSC

    • visibility 151
    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM | KKN UIN Sunan Kalijaga dan UINSSC Gelar Sosialisasi Sekolah Anti Bullying –  Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi 89 dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta dan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon melaksanakan sosialisasi mengenai program Sekolah Anti Bullying di SDN Nanas, Girijati, Purwosari, Kabupaten Gunungkidul. Jumat (26/07/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk […]

expand_less