Info Terkini
light_mode
Beranda » BIROKRASI » Zakat Pakai Standar Emas 14 Karat? LBM PWNU Jabar Tegaskan: Tidak Tepat Secara Syariat

Zakat Pakai Standar Emas 14 Karat? LBM PWNU Jabar Tegaskan: Tidak Tepat Secara Syariat

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

banner 468x60

CIREBONMETROPOLITAN.COM – Zakat Pakai Standar Emas 14 Karat? LBM PWNU Jabar Tegaskan: Tidak Tepat Secara Syariat | Menanggapi zakat profesi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang menggunakan standar emas 14 karat, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat (Jabar) menyebut, penentuan standar tersebut tidaklah tepat secara syariat.

Hal itu mengemuka dari hasil kajian Bahtsul Masail (BM) yang dilakukan LBM PWNU Jabar di Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, belum lama ini dengan mengambil tema pembahasan “Standarisasi Emas dan Beras dalam Penentuan Zakat Profesi dan Zakat Fitrah”.

banner 336x280

Sekretrais LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan sekilas deskripsi masalah yang melatarbelakangi pembahasan BM tersebut. Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir terjadi perubahan wacana dalam penetapan nisab zakat penghasilan di Indonesia yang dipicu oleh dinamika ekonomi dan fluktuasi harga emas.

cirebon-nu

Ia melanjutkan, data penghimpunan dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan menunjukkan adanya pertumbuhan yang tidak merata. Pada tahun 2023 total penghimpunan mencapai sekitar Rp10,335 triliun dan meningkat pada tahun 2024 menjadi sekitar Rp11,622 triliun (tumbuh ±12,45%). Namun jika dilihat lebih rinci, beberapa jenis penghimpunan justru mengalami penurunan, seperti infak/sedekah yang turun sekitar 3,45% dan dana sosial keagamaan lainnya yang turun hingga lebih dari 65%.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan indikator ekonomi dan kebijakan penghitungan zakat berpotensi berpengaruh terhadap jumlah muzakki maupun tingkat partisipasi masyarakat.

“Salah satu isu utama yang mengemuka adalah rencana penyesuaian acuan zakat penghasilan dari harga emas 24 karat menjadi emas 14 karat. Selama ini nisab zakat penghasilan dianalogikan dengan nisab emas sebesar 85 gram per tahun dengan kadar zakat 2,5%,” katanya.

Akan tetapi, lanjut Kiai Afif, lonjakan harga emas global dalam periode 2024–2025 tercatat meningkat sangat tajam, bahkan pertumbuhannya melampaui 100%. Kenaikan tersebut tidak berjalan sebanding dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat yang rata-rata hanya meningkat sekitar 3,5%–6% per tahun.

“Ketidakseimbangan ini menyebabkan ambang nisab berbasis emas murni menjadi semakin tinggi sehingga berpotensi mengurangi jumlah orang yang masuk kategori wajib zakat,” katanya.

Dalam BM tersebut, pertanyaan yang dibahas yakni, apakah dibenarkan menurut syariat penggunaan standar emas 14 karat dalam menentukan nisab zakat profesi? Adapun jawaban dari hasil kajian tersebut pada dasarnya, kewajiban zakat emas campuran ditemukan rujukannya dalam khazanah fikih Hanafi, jika kandungan emasnya lebih dominan (lebih dari 50%).

“Namun, penggunaan standar emas 14 karat sebagai acuan tunggal skala nasional dalam menentukan nisab zakat profesi tidak tepat secara syariat. Dengan beberapa pertimbangan,” ungkap Kiai Afif.

Pertama, lanjut dia, prinsip dasar zakat adalah tu’khadzu min aghniya’ihim wa turaddu ala fuqaraihim (diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin). Penggunaan karat yang rendah dan dengan teknis perhitungan yang mengacu kepada penghasilan bruto sangat berisiko memungut zakat dari kelompok masyarakat yang secara ekonomi belum masuk kategori kaya (ghani).

Kedua, pengabaian Had Al-Kifayah (batas kelayakan hidup). Penetapan standar tunggal 14 karat tidak mempertimbangkan variasi biaya hidup layak (had al- kifayah) yang berbeda di setiap daerah. “Hal ini berpotensi membebani masyarakat yang penghasilannya secara nominal di atas nisab emas 14 karat, namun secara riil masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya,” ujar Kiai Afif.

Selanjutnya, pertanyaan tentang apakah dibenarkan menurut syariat penggunaan standar nisob ziro’ah dalam menentukan nisob zakat profesi? Jawaban hasil BM tersebut yakni, penggunaan nisab zira’ah dan perak sebagai standar nisab zakat profesi diakui oleh sebagian ulama, namun forum menyepakati bahwa pendapat tersebut tidak dapat dibenarkan dalam konteks zakat di Indonesia karena pertimbangan berikut:

Pertama, penggunaan nisab zira’ah yang cenderung rendah akan memberatkan masyarakat, terutama karena teknis perhitungan zakat profesi di Indonesia mengacu pada pendapatan bruto.

Kedua, terdapat perbedaan fundamental antara pendapatan profesi dan zakat zuru’ (hasil bumi). Zuru’ merupakan kebutuhan primer dan penopang hidup manusia (qiwam ma’asy al-insan). “Sehingga wajar jika nisabnya kecil demi memenuhi kebutuhan dasar mustahiq. Karakteristik ini tidak ditemukan pada objek zakat profesi,” ungkapnya.

Dari hasil BM tersebut, LBM PWNU Jabar juga merekomendasikan beberapa poin. Pertama, menegaskan peran BAZNAS sebagai eksekutor (pelaksana), bukan regulator. Kebijakan terkait hukum syariat, seperti penetapan standar nisab dan kadar karat emas, harus dikembalikan kepada otoritas yang berwenang (Lembaga Fatwa).

Kedua, mengubah regulasi perhitungan zakat profesi yang semula memakai metode bruto menjadi metode netto, di mana nisab dihitung dari sisa pendapatan setelah dikurangi kebutuhan pokok personal dan keluarga yang ditanggung.

“Ketiga, penentuan standar karat emas untuk nisab disesuaikan dengan harga emas dan tingkat kebutuhan pokok masyarakat di daerah masing-masing,” pungkas Kiai Afif

Baca Juga :
H. Syatori Ajak Warga Pererat Silaturahmi dan Sosialisasikan UUD Saat Masa Reses

banner 336x280
  • Penulis: CIREBON METROPOLITAN

Rekomendasi Untuk Anda

  • cirebon-event

    Meriahnya Nobar Film Ghost Buzzer di Cirebon Dipadati Ratusan Penonton

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Meriahnya Nobar Film Ghost Buzzer di Cirebon Dipadati Ratusan Penonton | Suasana penuh keceriaan dan gelak tawa mewarnai kegiatan nonton bareng (nobar) film Ghost Buzzer: Antar Aku Pulang yang digelar di Ramayana Cirebon XXI, Kamis (16/7/2026). Antusiasme masyarakat begitu tinggi hingga dua studio dipenuhi ratusan penonton yang ingin menyaksikan film horor ramah anak […]

  • CIREBON

    Pekan Seni Jiwan 2025 Meriah, Lomba Tari Jaipong Hadirkan Talenta Terbaik Cirebon

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Pekan Seni Jiwan 2025 Meriah, Lomba Tari Jaipong Hadirkan Talenta Terbaik Cirebon | Panggung utama Pekan Seni Jiwan 2025 menjadi pusat perhatian masyarakat ketika Lomba Tari Jaipong digelar dengan sangat meriah. Sabtu (2/11/2025). Deretan penampil berbakat dari berbagai sanggar di Cirebon tampil memukau, mulai dari kategori tunggal hingga grup. Panitia acara, Ikhwan, menegaskan […]

  • CIREBON

    Maxi Pool & Cafe Resmi Dibuka di Ciledug: Hadirkan Konsep Sehat, Bebas Alkohol dan Bebas Asap Rokok

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Maxi Pool & Cafe Resmi Dibuka di Ciledug: Hadirkan Konsep Sehat, Bebas Alkohol dan Bebas Asap Rokok | Warga Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon kini memiliki pilihan tempat hiburan dan olahraga baru yang sehat, nyaman, serta ramah keluarga. Pada Selasa, 9 Juli 2025, Maxi Pool & Cafe secara resmi dibuka untuk umum, menghadirkan konsep […]

  • cirebon-metropolitan

    Gerakan Jum’at Menanam Dilaksanakan KPM UI BBC

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM | Gerakan Jum’at Menanam Dilaksanakan KPM UI BBC –  Mahasiswa KPM Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon bersama Kuwu serta Perangkat Desa Grogol dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Wilayah VIII menggelar penanaman bibit mangrove di kawasan Wisata Bahari Mina Citra Lestari (Micil) Desa Grogol Kabupaten Cirebon pada Jumat 24 Agustus 2024. KPM Universitas Islam Bunga […]

  • cirebon-metropolitan

    Jaka Permana Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua KNPI Kota Cirebon Periode 2025-2028

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – Jaka Permana Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua KNPI Kota Cirebon Periode 2025-2028 | Jaka Permana terpilih dsecara aklamasi menjadi ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cirebon periode 2025-2028. pada Musyawarah Daerah (Musda) untuk memilih ketua baru KNPI dengan program dan kepengurusan baru. Disampaikan pada sesi konfren pers Jaka Permana, […]

  • cirebon-pnm

    PNM Dorong 250 Pengusaha Ultra Mikro Naik Kelas Lewat PKU Akbar 2026

    • 0Komentar
    banner 468x60

    CIREBONMETROPOLITAN.COM – PNM Dorong 250 Pengusaha Ultra Mikro Naik Kelas Lewat PKU Akbar 2026 | PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan pelaku usaha ultra mikro melalui kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar 2026 yang digelar di Gedung Gratia, Kota Cirebon, Mengusung tema “Olah Rasa, Karya Budaya, dan Literasi Keuangan untuk […]

expand_less